UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio di Seluruh Kota di Indonesia per Tahun 2022
09 Dec 2025
Dilihat 8 kali
Foto Dataset
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Tentang Dataset

UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio adalah satuan kerja yang bersifat mandiri di lingkungan Direktorat Jenderal SDPPI. Tugas utama dari UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio adalah memantau dan mengontrol penggunaan spektrum frekuensi radio. Dalam menjalankan tugasnya, UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kelas yaitu:

  1. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I
  2. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II
  3. Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Tahun Data: per 2022

Variabel:

  • Nama Unit Pelaksana Teknis: menyatakan nama UPT dengan tipe data teks
  • Lokasi Kantor: menyatakan kabupaten/kota lokasi kantor UPT dengan tipe data teks
  • Wilayah Kerja: menyatakan cakupan wilayah kerja UPT dengan tipe data teks
  • Kode Kabupaten Kota Lokasi Kantor: menyatakan kode kabupaten/kota sesuai ketentuan Kemendagri merujuk pada Peraturan Mendagri No. 72 Tahun 2019 dengan tipe data teks
  • Nama Kabupaten Kota Lokasi Kantor: menyatakan nama kabupaten/kota sesuai ketentuan Kemendagri merujuk pada Peraturan Mendagri No. 72 Tahun 2019 dengan tipe data teks

Informasi Data

Topik
Pemilik MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Email Pemilik -
Dataset Dibuat 09 Dec 2025
Dataset Diperbarui 18 Dec 2025
Versi -
Lisensi

Data

  • CSV

    UPT-Bidang-Monitor-Spektrum-Frekuensi-Radio-di-Seluruh-Kota-di-Indonesia

    4 kali
    Download
  • XLSX

    UPT-Bidang-Monitor-Spektrum-Frekuensi-Radio-di-Seluruh-Kota-di-Indonesia

    4 kali
    Download